Powered By Blogger

Jumat, 20 Juli 2012

Konspirasi Freemason INDONESIA



Sejarah Singkat Freemason


Freemasonry secara bahasa terdiri dari dua kata, Free dan Mason. Free artinya merdeka dan mason artinya tukang bangunan.
Secara hakikat, Freemasonry atau Al-Masuniyyah (dalam bahasa Arab) adalah sebuah organisasi Yahudi Internasional bawah tanah yang tidak ada hubungannya dengan tukang-tukang bangunan yang terdapat pada abad pertengahan.
Freemasonry di atas juga tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan kapal atau katedral besar seperti yang banyak diduga oleh sebagian orang. Tetapi maksud Freemasonry di sini adalah tidak terikat dengan ikatan pihak manapun kecuali sesama freemason.

Freemasonry berasal dari gerakan rahasia yang dibuat oleh sembilan orang Yahudi di Palestina pada tahun 37 M, yang dimaksudkan sebagai usaha untuk melawan pemeluk Masehi (Kristen, Islam, Budha, Hindu dan semua agama kecuali Jews), dengan cara pembunuhan terhadap orang per-orang.

Tujuan gerakan Freemasonry secara umum adalah:
1. Menghapus semua agama.
2. Menghapus sistem keluarga.
3. Mengkocar-kacirkan sistem politik dunia.
4. Selalu bekerja untuk menghancurkan kesejahteraan manusia dan merusak kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara-negara non-Yahudi atau Goyim (sebutan dari bangsa lain di luar Yahudi).

Tujuan akhir dari gerakan Freemason adalah mengembalikan bangunan Haikal Sulaiman yang terletak di Masjid Al-Aqsha, di kota Al-Quds (Yerussalem), mengibarkan bendera Israel, serta mendirikan pemerintahan Zionis Internasional, seperti yang diterapkan dalam Protokol para cendekiawan Zionis.

 Freemansory terbagi ke dalam tiga tingkatan:  
1. Majelis Rendah atau Freemansory Simbolis
2. Fremansory Majelis Menengah
3. Fremansory Majelis Tinggi.

Freemason Era Soekarno
Di tahun 1945-1950an, loji-loji Freemasonry oleh kaum pribumi Indonesia disebut pula sebagai “Rumah Setan” disebabkan ritual kaum Freemason selalu melakukan pemanggilan arwah orang mati.
Soekarno, the first President of Indonesia
Lama-kelamaan hal ini mengusik istana, sehingga pada Maret 1950, Presiden Soekarno memanggil tokoh-tokoh Freemasonry Tertinggi Hindia Belanda yang berada di Loji Adhucstat (sekarang Gedung Bappenas-Menteng) untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Di depan Soekarno, tokoh-tokoh Freemasonry ini mengelak dan menyatakan jika istilah “Setan” mungkin berasal dari pengucapan kaum pribumi terhadap “Sin Jan” (Saint Jean) yang merupakan salah satu tokoh suci kaym Freemasonry. Walau mereka berkelit, namun Soekarno tidak percaya begitu saja.
Akhirnya, Februari 1961, lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia.
Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary Blub, dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.


Gus Dur
Freemason Era Gus Dur
Namun 38 tahun kemudian pada saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih menjadi presiden Indonesia ketiga, ia mencabut Keppres nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.
Sejak itulah, keberadaan kelompok-kelompok Yahudi seperti Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan syah kembali di Indonesia.
Sungguh ironis, Keppres no 69/2000 yang dikeluarkan oleh Gus Dur tersebut sampai sekarang masih saja berlaku dan belum dicabut.


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB,
DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA),
MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION
OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia;
  2. bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi;
  3. bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;
Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMO-KRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMET-SELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMA-MENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2000

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 ttd


ABDURRAHMAN WAHID



Tidak ada komentar:

Posting Komentar